Samosir, Infojurnalis.com – Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan pembangunan tower telekomunikasi milik Protelindo di Desa Sarimarrihit, Kecamatan Sianjur Mulamula, Jumat (10/7/2026). Penghentian dilakukan karena pembangunan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tower telekomunikasi tersebut sebelumnya dilaporkan sempat tumbang. Meski belum mengantongi PBG, di lokasi telah berlangsung kegiatan pembongkaran dan persiapan perbaikan. Temuan itu menjadi dasar tim gabungan melakukan penertiban.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Samosir.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas masih menemukan aktivitas pekerja konstruksi. Tim kemudian meminta penanggung jawab lapangan untuk menunjukkan dokumen perizinan, termasuk PBG.
Namun, pihak pelaksana tidak dapat memperlihatkan dokumen PBG maupun dokumen perizinan lain yang sah. Atas kondisi tersebut, tim gabungan langsung menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran, pembangunan, dan pra-perbaikan tower hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Sebagai bagian dari penegakan aturan, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan kerja yang digunakan di lokasi. Peralatan tersebut akan tetap diamankan sampai pemilik menyelesaikan kewajiban administrasi perizinannya.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan bangunan di wilayah Kabupaten Samosir.
“Pelaksanaan penertiban terhadap tower milik Protelindo dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak perizinan yang menyatakan bahwa tower tersebut tidak memiliki izin. Di lapangan, kami menghentikan seluruh pekerjaan pembongkaran dan pra-perbaikan serta mengamankan beberapa alat kerja hingga pihak pemilik menyelesaikan seluruh perizinan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rikardo.
Pemkab Samosir mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum memulai pekerjaan konstruksi. PBG dinilai penting untuk menjamin legalitas bangunan, keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan aturan perizinan bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan pembangunan berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depan, Pemkab Samosir akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh kegiatan pembangunan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perizinan akan ditindak tegas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pembangunan yang tertib, berkeadilan, dan taat hukum. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.


