Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Rp443 Miliar Cair, 33 Daerah Sumut Terima Transfer

Medan, Infojurnalis.com — dana bagi hasil pajak rokok sebesar Rp443 miliar resmi disalurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada 33 kabupaten/kota. Penyaluran ini mencakup Triwulan I Tahun 2026 serta pembayaran kekurangan dana bagi hasil tahun 2024 dan 2025.

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat virtual dari Kantor Gubernur di Medan, Selasa (05/05/2026).

Bobby merinci, total dana Rp443 miliar terdiri dari Rp268 miliar bagi hasil pajak rokok dan Rp175 miliar untuk pembayaran kurang salur tahun sebelumnya. Seluruh dana telah ditransfer langsung ke rekening pemerintah kabupaten/kota penerima.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada daerah. Total kewajiban tersebut mencapai Rp3,31 triliun dan ditargetkan tuntas pada tahun 2026 melalui tiga tahap penyaluran.

Dalam arahannya, Bobby mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Menurutnya, tingginya pendapatan harus diikuti realisasi belanja agar manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa belanja daerah memiliki peran penting dalam mendorong perputaran ekonomi di masing-masing wilayah.

Selain itu, Pemprov Sumut tengah menyiapkan metode baru dalam menentukan prioritas dukungan fiskal kepada daerah. Penilaian tidak hanya berbasis angka makro, tetapi juga melihat efektivitas program kerja pemerintah daerah.

Sebanyak 10 indikator akan digunakan sebagai acuan, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat kemiskinan, hingga kualitas lingkungan hidup. Daerah yang dinilai aktif dan mampu menghadirkan program berdampak positif akan diprioritaskan dalam mendapatkan dukungan dari pemerintah provinsi. (F).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news