Medan, infojurnalis.com — Penyerahan lahan eks HGU PT. Lonsum seluas 75 hektare menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Deli Serdang. Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menghadiri langsung acara penandatanganan penyerahan pengelolaan tanah negara tersebut, Senin (27/04/2026).
Penyerahan lahan eks HGU PT. Lonsum ini berlangsung di Gedung PT. Lonsum, Jalan Kesawan, Kota Medan. Lahan yang berada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa tersebut secara resmi diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.
Dalam proses penyerahan tersebut, turut disaksikan oleh perwakilan Bank Tanah Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan pengelolaan lahan negara berjalan sesuai ketentuan.
Wabup Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa lahan seluas 75 hektare tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Fokus pemanfaatan diarahkan pada pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan produktif, serta kebutuhan sosial.
“Pemanfaatan lahan ini kami harapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur, kawasan produktif, serta kepentingan sosial yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” ujar Wabup usai acara penandatanganan.
Penyerahan pengelolaan tanah negara eks HGU ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi aset negara agar memberikan nilai manfaat yang nyata, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Dengan adanya pengelolaan oleh BPN, diharapkan lahan tersebut dapat direncanakan dan dimanfaatkan secara tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. (F).


