Jakarta, infojurnalis.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 menjadi langkah strategis dalam mempercepat layanan sekaligus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam kegiatan IP Talks Seri Webinar KI #4 yang digelar di Jakarta, Senin (13/04/2026).
IP Talks #4 mengangkat tema “Inovasi Tak Boleh Berhenti, Regulasi Wajib Dipahami”. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi pemangku kepentingan untuk memahami perubahan penting dalam sistem permohonan paten yang kini lebih sederhana dan terukur.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Rifan Fikri menjelaskan bahwa regulasi ini berfokus pada kecepatan, kepastian, dan transparansi layanan. Ia menegaskan, seluruh tahapan permohonan kini memiliki batas waktu yang jelas.
Menurut Rifan, pemeriksaan administrasi ditetapkan maksimal 14 hari. Sementara itu, proses pemeriksaan substantif memiliki alur yang lebih terukur hingga 30 bulan. Ketentuan ini dinilai memberikan kepastian bagi pemohon dalam memperoleh pelindungan paten.
Selain itu, Permenkum 6/2026 juga membuka peluang percepatan layanan. DJKI menghadirkan mekanisme pemeriksaan substantif lebih awal serta percepatan pengumuman permohonan paten guna mempercepat kepastian hukum bagi para inovator.
“Melalui berbagai skema percepatan, kami ingin memastikan invensi dapat segera terlindungi secara hukum. Pelindungan kekayaan intelektual harus sejalan dengan kecepatan inovasi,” ujar Rifan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Maulitta Pramulasari menilai regulasi ini mampu menjawab kesenjangan antara laju inovasi dan kesiapan aturan hukum. Ia menekankan pentingnya regulasi adaptif untuk mengurangi risiko dan ketidakpastian dalam proses inovasi.
Maulitta menjelaskan, Permenkum 6/2026 dirancang dengan empat tujuan utama, yakni kepastian hukum, efisiensi proses, dukungan terhadap inovasi, dan transparansi. Implementasi sistem digital seperti e-filing serta pembaruan administrasi juga dinilai meningkatkan efektivitas layanan paten.
Ia juga menyoroti hadirnya mekanisme baru seperti Pemeriksaan Substantif Awal (PSA) dan Pemeriksaan Substantif Kembali (PSK). Menurutnya, mekanisme ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pemohon sekaligus menjadi langkah progresif dalam meningkatkan kualitas pelindungan paten di Indonesia.
Melalui forum ini, DJKI mengajak seluruh pihak untuk lebih proaktif memahami regulasi kekayaan intelektual. Pelindungan kekayaan intelektual dinilai sebagai fondasi penting dalam mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing nasional di era ekonomi berbasis pengetahuan. (Red/Rel).


