RUU Narkotika Baru Didesak BNN, Wewenang Penyidik dan Nama Lembaga Jadi Sorotan Krusial

Jakarta, infojurnalis.com – RUU Narkotika baru didesak untuk segera diperkuat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (07/04/2026), BNN menilai pembaruan regulasi sangat penting untuk menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa regulasi yang adaptif dan responsif menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini mengingat pola kejahatan narkotika terus berkembang dan membutuhkan kewenangan yang kuat bagi aparat penegak hukum.

Salah satu poin penting yang disorot adalah usulan agar nama lembaga “BNN RI” tetap dicantumkan secara jelas dalam RUU. BNN menilai penghapusan nomenklatur tersebut berpotensi menghilangkan kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan hukum seperti penangkapan dan penahanan.

BNN juga menegaskan bahwa kewenangan penyidikan harus tetap berada pada Penyidik BNN yang terdiri dari unsur Polri dan pegawai negeri sipil. Kejelasan ini dinilai penting untuk menjaga efektivitas penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika.

Narkotika

Selain itu, BNN mengusulkan agar teknik penyelidikan khusus dapat dilakukan sejak tahap awal. Teknik seperti penyadapan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan dinilai penting karena pengungkapan jaringan narkotika sering dimulai dari penyelidikan tertutup.

Dalam aspek penindakan, BNN mengusulkan agar masa penangkapan dikembalikan menjadi 3×24 jam dan dapat diperpanjang 3×24 jam. Usulan ini didasarkan pada kompleksitas jaringan narkotika yang sering terputus dan membutuhkan waktu lebih lama untuk diungkap.

Pada sisi penanganan penyalahguna, BNN mendorong perubahan signifikan dalam penentuan status pengguna narkotika. Penentuan tidak lagi menggunakan standar biologi LD50, melainkan berbasis Unit Dosis Harian selama 1 hingga 3 hari konsumsi. Pendekatan ini bertujuan agar penyalahguna mendapatkan rehabilitasi, bukan langsung dipidana sebagai pengedar.

BNN juga mengusulkan agar hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, hasil asesmen dapat menjadi dasar penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana.

Narkotika

Upaya peningkatan kualitas layanan rehabilitasi turut menjadi perhatian. BNN mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2022) serta integrasi data melalui Sistem Informasi Rehabilitasi Terpadu Nasional.

Namun, BNN mengakui masih adanya keterbatasan fasilitas rehabilitasi. Saat ini, layanan di tingkat kabupaten dan kota baru mencapai sekitar 42 persen dari kebutuhan ideal.

Menutup penyampaiannya, BNN menegaskan bahwa pembaruan RUU Narkotika merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus membuka peluang pemulihan bagi korban penyalahgunaan, demi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba. (Red/Rel).

Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news