Pemkab Samosir Susun RDTR Pangururan 2026–2046, Dorong Tata Ruang Berkelanjutan

 Samosir, Infojurnalis.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan Tahun 2026–2046.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (18/09/2026). FGD digelar untuk menghimpun masukan, gagasan, data, dan informasi dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan RDTR.

Peserta kegiatan terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pemangku kepentingan, serta tokoh masyarakat.

Asisten II Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang membuka kegiatan tersebut. Ia menyampaikan, penyusunan RDTR membutuhkan data dan informasi yang lengkap agar perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara maksimal dan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

Menurut Hotraja, RDTR menjadi salah satu instrumen penting untuk mengarahkan pemanfaatan ruang agar pembangunan berlangsung tertib, terarah, dan produktif dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“RDTR ini menjadi peta jalan kita ke depan. Setiap jengkal ruang harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan memiliki kejelasan peruntukan serta pola ruangnya,” ujar Hotraja.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi RDTR dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, seperti RPJPD, RPJMD, dan rencana aksi. Sinkronisasi diperlukan agar pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan pertentangan dengan dokumen perencanaan yang sudah ada.

Hotraja berharap para peserta FGD memberikan masukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Menurutnya, masukan tersebut diperlukan agar RDTR mampu menjawab perkembangan Kabupaten Samosir dalam 20 tahun mendatang.

Karakteristik Samosir yang berada di kawasan Danau Toba, kata Hotraja, membuat pengaturan ruang membutuhkan perhatian terhadap berbagai kepentingan. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan harus tetap berjalan dengan menjaga kelestarian lingkungan.

Kecamatan Pangururan memiliki posisi penting karena merupakan ibu kota Kabupaten Samosir sekaligus ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Kondisi tersebut membuat Pangururan membutuhkan penataan ruang yang jelas untuk mendukung perkembangan kawasan.

“Pangururan sebagai ibu kota kabupaten tentu memiliki dinamika dan kebutuhan pembangunan yang berbeda. Karena itu, RDTR harus mampu mengatur keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” jelasnya.

Hotraja meminta seluruh OPD yang terlibat memberikan data dan informasi yang diperlukan dalam proses penyusunan. Ia menilai kelengkapan data menjadi salah satu faktor yang menentukan kualitas dokumen RDTR.

“RDTR ini harus mencerminkan aspirasi masyarakat, potensi alam serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Mari kita berikan seluruh informasi dan data yang dibutuhkan agar dokumen ini benar-benar dapat menjadi pedoman yang aktual untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Konsultan Paparkan Kerangka RDTR

Dalam FGD tersebut, konsultan PT Bumi Toran Kencana Jenius memaparkan kerangka umum dan rencana awal penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan.

Penyusunan RDTR diarahkan untuk menciptakan ruang yang produktif dan berkelanjutan. Perencanaan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan saat ini tanpa mengabaikan kepentingan generasi mendatang.

Tata ruang juga diarahkan untuk menciptakan kawasan yang aman dan nyaman serta mendukung kegiatan produktif masyarakat.

RDTR Kecamatan Pangururan nantinya akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini diharapkan dapat mendukung kepastian dan kemudahan dalam pemanfaatan ruang serta kegiatan investasi sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Konsultan menjelaskan, posisi Pangururan sebagai ibu kota Kabupaten Samosir dan Pusat Kegiatan Lokal membuat kawasan tersebut memiliki peran strategis. Karena itu, pemanfaatan ruang perlu diarahkan untuk mengantisipasi perkembangan kawasan di masa mendatang.

Penyusunan RDTR akan dimulai dari tahap persiapan, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data dan informasi dari berbagai sektor. Data tersebut akan dianalisis untuk menggambarkan kondisi wilayah sekaligus menentukan arah pengembangan kawasan.

Analisis juga mencakup penyusunan berbagai alternatif pengembangan ruang. Hasilnya akan menjadi bahan dalam penyusunan rancangan RDTR hingga rancangan akhir.

Rancangan tersebut nantinya menjadi dasar penetapan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Seluruh proses penyusunan RDTR berpedoman pada ketentuan dan regulasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta peraturan daerah yang berlaku.

Melalui FGD ini, Pemkab Samosir berharap seluruh pemangku kepentingan berperan aktif dalam memberikan data, gagasan, dan masukan.

RDTR Kecamatan Pangururan 2026–2046 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga memberikan arah yang jelas terhadap perkembangan kawasan serta menjadi pedoman pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, produktif, dan berkelanjutan. (Red/Rel).

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news