Labuhanbatu, Infojurnalis.com — Polres Labuhanbatu mendukung penguatan sinergi pelayanan perceraian dan pemenuhan hak istri serta anak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Dukungan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B.
Kegiatan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (3/9/2026).
Kerja sama tersebut mencakup sinergi pelayanan izin perceraian, pemenuhan hak istri dan anak, serta pemutakhiran data setelah perceraian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Wakapolres Labuhanbatu hadir bersama Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Kepala Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., Kakan Kemenag Labuhanbatu Dr. H. Asbin Pasaribu, M.A., perwakilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Pj. Sekda Labuhanbatu, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Labuhanbatu menunjukkan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Pengadilan Agama Rantauprapat dalam memperkuat pelayanan, terutama terkait pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian.
Sinergi lintas instansi ini juga diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih terpadu. Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung langkah pencegahan terhadap persoalan sosial yang dapat memengaruhi ketahanan keluarga.
Dalam sambutannya, Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keutuhan keluarga dan menekan angka perceraian.
Bupati juga mendorong peningkatan upaya pencegahan pernikahan dini. Perangkat daerah terkait diminta aktif melakukan langkah pencegahan serta memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelajar.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B Sri Armaini menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Kerja sama itu mencakup pelayanan izin perceraian, pemenuhan hak istri dan anak, serta pemutakhiran data setelah perceraian.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu dan Kepala Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) oleh sejumlah perangkat daerah terkait.
Perangkat daerah yang terlibat dalam penandatanganan MoA tersebut terdiri atas BKPP, Dinas PPPA, Disdukcapil, dan Dinas P2KB.
Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon mengatakan kehadiran Polres Labuhanbatu merupakan bentuk komitmen untuk terus membangun koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan.
Sinergi tersebut diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib, harmonis, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.(Rjs).
Sumber: Humas Polres Labuhanbatu.


