Jejak Dokumen BPD Medang Terungkap, Camat Bantah Terbitkan SK tetapi Surat Resmi Tahun 2024 Beredar

Batu Bara, Infojurnalis.com – Jejak dokumen Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medang kembali menjadi sorotan setelah muncul surat bernomor resmi Tahun 2024 yang diduga berkaitan dengan kepengurusan BPD. Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Medang Deras menegaskan tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) maupun surat susunan kepengurusan BPD Medang.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Camat Medang Deras, H. Amat Mukhtar, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya di Kantor Camat Medang Deras, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 54, Kelurahan Pangkalan Dodek, Rabu (29/7/2026).

Menurut H. Amat Mukhtar, pihak Kecamatan Medang Deras tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan ataupun surat susunan kepengurusan BPD Medang, termasuk dokumen serupa untuk BPD desa lainnya.

Namun, pernyataan itu memunculkan tanda tanya baru. Sebab, informasi mengenai keberadaan SK BPD Medang telah lebih dahulu beredar di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan publik di tengah polemik yang berkaitan dengan kelembagaan BPD Desa Medang.

Hasil penelusuran media mengarah pada sebuah dokumen yang diduga menjadi sumber polemik tersebut. Berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber dan petunjuk yang dihimpun selama proses investigasi, awak media memperoleh salinan surat yang diterbitkan pada Tahun 2024.

Dokumen tersebut memiliki Nomor 050/II/MD/2024, terdiri dari empat halaman, dan secara fisik menampilkan identitas sebagai produk administrasi Pemerintah Kecamatan Medang Deras.

Keberadaan dokumen itu memunculkan kontradiksi dengan pernyataan Camat Medang Deras. Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan apakah dokumen tersebut merupakan surat resmi yang sah, rancangan administrasi yang belum ditetapkan, atau terdapat kekeliruan dalam proses penerbitannya.

Cam

Polemik tersebut kini turut menjadi perhatian publik. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batu Bara dinilai memiliki peran penting untuk memberikan penjelasan karena memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kelembagaan BPD.

Sejumlah pemerhati pemerintahan desa, termasuk kalangan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), menilai klarifikasi resmi dari DPMD diperlukan agar polemik mengenai legalitas dokumen tersebut tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah dapat memastikan status hukum dokumen yang beredar sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap legalitas kelembagaan BPD Medang.

Di Desa Medang, persoalan ini dinilai menjadi awal munculnya berbagai permasalahan yang terjadi dalam tubuh BPD. Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Awaludin mengatakan masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum atas dokumen yang beredar.

“Hanya satu pertanyaan kami kepada pihak kecamatan maupun kabupaten. SK BPD Medang yang diterbitkan Pemerintah Kecamatan Medang Deras Tahun 2024 itu sah atau tidak? Karena di sinilah awal muara dari persoalan kekisruhan ini,” ujarnya kepada media.

Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah pertanyaan masih belum memperoleh jawaban. Jika benar Pemerintah Kecamatan Medang Deras tidak pernah menerbitkan SK maupun surat penetapan kepengurusan BPD, maka siapa yang menyusun dan mengedarkan dokumen bernomor 050/II/MD/2024 tersebut. Sebaliknya, apabila dokumen itu merupakan produk administrasi resmi pemerintah, mengapa keberadaannya dibantah oleh pihak kecamatan.

Media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari DPMD Kabupaten Batu Bara serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses penerbitan dokumen tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, setiap keterangan resmi yang diperoleh akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya. (N).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news