Jakarta, Infojurnalis.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti ancaman penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai media penggunaan narkotika. Melalui Seminar Nasional bertajuk “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik”, BNN mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat regulasi dan pengawasan untuk mencegah berkembangnya modus kejahatan tersebut.
Seminar yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) itu digelar di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan unsur pemerintah, legislatif, akademisi, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, hingga pelaku usaha untuk membahas pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui vape.
Seminar dibuka oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto. Turut hadir Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini, serta Kepala BRIN Arif Satria.
BNN menilai meningkatnya penggunaan rokok elektrik, terutama di kalangan generasi muda, telah memunculkan tantangan baru dalam upaya pemberantasan narkotika. Fleksibilitas perangkat vape disebut berpotensi dimanfaatkan sebagai media penggunaan berbagai jenis narkotika maupun New Psychoactive Substances (NPS).
Kepala BNN RI menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada keberadaan perangkat rokok elektrik, melainkan potensi penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran gelap narkotika. Karena itu, penguatan regulasi, pengawasan, pengujian laboratorium, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat dinilai harus dilakukan secara terpadu.

BNN juga mengungkapkan hasil pengujian laboratorium yang menemukan adanya cairan rokok elektrik mengandung narkotika dan zat psikoaktif baru. Meski demikian, Kepala BNN RI menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berarti seluruh produk rokok elektrik yang beredar di Indonesia mengandung narkotika.
Menurutnya, hasil tersebut menjadi peringatan agar seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap berkembangnya modus penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan dukungannya terhadap langkah BNN dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik. Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi serta pengendalian peredaran vape perlu terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai perkembangan penyalahgunaan vape membutuhkan respons regulasi yang adaptif. Ia mendorong BNN menjadi leading sector bersama kementerian, lembaga, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan yang komprehensif.
Selain membahas dampak kesehatan, seminar nasional tersebut juga mengulas tata kelola peredaran rokok elektrik, pengawasan, hingga langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika. Kegiatan diikuti oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, tenaga kesehatan, guru Bimbingan Konseling (BK), Sobat Ananda Bersinar, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui seminar ini, BNN berharap terbangun komitmen lintas sektor untuk memperkuat tata kelola peredaran rokok elektrik melalui kebijakan berbasis bukti, pengawasan yang terintegrasi, serta perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut sejalan dengan implementasi Program ANANDA BERSINAR dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Bersinar menuju Indonesia Emas 2045. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.


