Serdang Bedagai, Infojurnalis.com – DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Paripurna DPRD Sergai berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Jumat (03/07/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sergai Muhammad Yunus Purba didampingi pimpinan DPRD lainnya, yaitu Togar Situmorang, James H. Pangaribuan, dan Edi Resmanto, serta dihadiri anggota DPRD Sergai.
Paripurna DPRD Sergai juga dihadiri Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Tambunan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Suwanto Nasution, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala bagian, serta camat se-Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sergai, Dr. Hari Ananda, S.Pd., M.SP., menyampaikan penjelasan terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD yang dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah.
Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disusun untuk mendukung fungsi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pengembangan masyarakat. Regulasi tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pesantren di Kabupaten Serdang Bedagai.
Hari Ananda menjelaskan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang telah tumbuh dan berkembang jauh sebelum lahirnya negara Indonesia modern. Keberadaan pesantren selama ini memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter dan moral masyarakat.
Menurutnya, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga menjadi pusat pembinaan moral, pengembangan ilmu pengetahuan, serta pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pesantren memiliki peran penting dalam mencetak sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki kepedulian sosial.
Hari Ananda menambahkan, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah membuka ruang bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pesantren.
Karena itu, kata dia, diperlukan Peraturan Daerah yang dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren secara terencana, terpadu, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, memperjelas pembagian kewenangan, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah, pesantren, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Hari Ananda.
Selain Ranperda Pesantren, Bapemperda DPRD Sergai juga mengusulkan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Ranperda ini dilatarbelakangi perubahan perkembangan ekonomi global yang kini bergeser dari ekonomi berbasis sumber daya alam menuju ekonomi berbasis pengetahuan, ide, dan kreativitas manusia.
Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian hukum, arah kebijakan, sekaligus stimulus bagi para pelaku ekonomi kreatif dan pelaku usaha lokal di Kabupaten Serdang Bedagai.
Melalui dua Ranperda inisiatif tersebut, DPRD Sergai berharap dapat memperkuat fondasi hukum bagi pengembangan sektor pendidikan keagamaan dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Rasum).


