P-APBD Tebing Tinggi 2026 Naik Jadi Rp721,5 Miliar

Tebing Tinggi, infojurnalis.com – Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi, Rabu (23/09/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi, Jalan Dr. Sutomo. Wali Kota hadir bersama Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan.

Dalam nota keuangan tersebut, Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda P-APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembangunan daerah dengan visi dan misi kepala daerah.

Salah satu penyesuaian terdapat pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Alokasi Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 mengalami penyesuaian sebesar Rp107,33 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Selain itu, Pemerintah Kota Tebing Tinggi memperoleh tambahan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp2,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi untuk pemeliharaan berkala Jalan Ahmad Yani.

Tambahan pendapatan tersebut telah dianggarkan belanjanya sebesar Rp83,8 miliar melalui Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, pendapatan daerah Kota Tebing Tinggi dalam rancangan Perubahan APBD 2026 direncanakan mencapai Rp721,5 miliar. Nilai tersebut meningkat Rp99,1 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp622,3 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan P-APBD 2026 direncanakan sebesar Rp781,8 miliar. Penyesuaian belanja tersebut memperhitungkan perubahan Transfer ke Daerah serta penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, termasuk Bantuan Presiden, Insentif Fiskal, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Wali Kota menyebut belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan urusan pemerintahan daerah, terutama peningkatan infrastruktur pelayanan publik.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp9,7 miliar bertambah Rp50,1 miliar yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2025. Dengan penambahan tersebut, penerimaan pembiayaan menjadi Rp59,8 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah meningkat dari Rp1 miliar menjadi Rp1,8 miliar. Tambahan sebesar Rp839,8 juta tersebut direncanakan untuk penyertaan modal pada PT Bank Sumut (Perseroda).

Wali Kota berharap pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan secara konstruktif bersama DPRD Kota Tebing Tinggi hingga nantinya disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Sakti Khadaffi Nasution bersama Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II Husein.

Dari 25 anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, sebanyak 20 anggota hadir dalam rapat. Jumlah tersebut memenuhi kuorum dua pertiga dari total anggota DPRD.

Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, antara lain Wakapolres Tebing Tinggi Kompol M. Haris Sihite, perwakilan Kejari Roni Parulian Sinaga, dan Pabung 0204/DS Mayor Inf. PM. Simanjuntak.

Hadir pula Sekdako Tebing Tinggi H. Erwin Suheri Damanik, para Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, camat, lurah, kabag di lingkungan Pemko Tebing Tinggi, insan pers, tamu undangan, serta tim peliputan Diskominfo. (Supriadi Gugun).

Sumber: Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news