Samosir, Infojurnalis.com — Bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, dibongkar tim gabungan Pemerintah Kabupaten Samosir bersama TNI dan Polri, Kamis (24/9/2026).
Penertiban berlangsung tertib dan kondusif. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan kesempatan kepada pemilik kios untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Sejumlah pemilik kios memilih membongkar sendiri bangunan mereka. Sementara itu, personel Satpol PP membantu membongkar bangunan yang masih tersisa.
Pembongkaran dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat. Cara ini dipilih agar material bangunan yang masih dapat digunakan tidak mengalami kerusakan dan bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat untuk keperluan usaha di lokasi lain.
Sebelum pembongkaran dimulai, Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga meminta seluruh petugas menjalankan tugas secara persuasif dan tidak terpancing apabila terjadi tindakan provokatif.
“Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi,” kata Tunggul.
Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar juga meminta personel mengendalikan diri dan menghindari kontak fisik dengan masyarakat.
“Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat, tetapi untuk membongkar bangunan liar. Jangan ada yang menggunakan kekerasan, hindari kontak fisik,” tegas Rikardo.
Setelah berita acara pembongkaran dibacakan, petugas mulai melakukan pembongkaran secara manual. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Samosir telah memberikan waktu selama satu minggu kepada pemilik kios untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir Laspayer Sipayung mengatakan kehadiran TNI dan Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengamanan.
Menurutnya, Satpol PP menjadi pihak yang melakukan penertiban, sedangkan TNI dan Polri memberikan dukungan pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita tetap menghindari kontak fisik. Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP, sementara TNI dan Polri melakukan back up untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Kabag Ops Polres Samosir Eduard menyampaikan bahwa kepolisian siap melakukan pengawalan dan langkah preventif selama proses penertiban berlangsung.
Hasilnya, seluruh kios yang menjadi objek penertiban berhasil dibongkar. Proses tersebut berlangsung dalam suasana kondusif tanpa penggunaan alat berat.
Penertiban bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele merupakan hasil kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir.
Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026. Dalam rapat Tim Terpadu pada Rabu (23/9/2026), disepakati bahwa pembongkaran bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele dilakukan secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan. Selain itu, kawasan Menara Pandang Tele bukan merupakan kawasan yang diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.
Keberadaan bangunan tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan menimbulkan kesan kumuh di kawasan Menara Pandang Tele yang menjadi ruang publik serta salah satu titik kunjungan wisata di Kabupaten Samosir.
Penertiban juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait penggunaan bahu jalan dan badan jalan untuk aktivitas bangunan maupun berdagang.
Pemerintah Kabupaten Samosir menyatakan penertiban dilakukan untuk menata kawasan agar tetap tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan fungsi peruntukannya.
Setelah pembongkaran selesai, tim gabungan memasang spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan di kawasan tersebut.
Pemilik bangunan juga diberikan waktu tiga hari untuk mengangkut material hasil pembongkaran. Setelah batas waktu tersebut, material yang belum diangkut akan ditertibkan oleh Satpol PP.
“Apabila ada pembangunan, kami akan tetap melakukan pembongkaran. Dan material pembongkaran diberi waktu dalam tiga hari, dan apabila tidak diangkut akan kembali ditertibkan,” tegas Rikardo.
Dengan selesainya pembongkaran, seluruh bangunan yang menjadi objek penertiban telah ditertibkan sesuai hasil kesepakatan Tim Terpadu. Pemerintah Kabupaten Samosir berharap kawasan Menara Pandang Tele tetap menjadi ruang publik dan kawasan wisata yang tertib, bersih, aman, serta nyaman bagi masyarakat dan wisatawan.(Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.


