Batu Bara, Infojurnalis.com – Kondisi ratusan pekerja bongkar muat yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Di tengah aktivitas pelabuhan yang terus berjalan, para pekerja mengaku hanya memperoleh kesempatan bekerja sekitar tujuh hari dalam satu bulan dengan pendapatan yang masih jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batu Bara Tahun 2026.
Fakta tersebut diungkapkan setelah sejumlah anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung menyampaikan kondisi yang mereka alami. Mereka menyebut pendapatan yang diterima setiap bulan hanya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Sementara itu, UMK Kabupaten Batu Bara Tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.970.000 per bulan.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media menemui Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung, Nanang Sukanti Situmorang, di Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung, Dusun V Sumber Padi, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Senin (13/7/2026).
Nanang membenarkan bahwa para anggota koperasi memang hanya bekerja sekitar tujuh hari dalam sebulan. Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama karena Pelabuhan Kuala Tanjung masih berstatus Pelabuhan Tipe III sehingga aktivitas bongkar muat sangat bergantung pada jumlah kapal yang bersandar.
“Walau masih belum mencukupi upah yang diterima untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, para anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung tetap mensyukurinya daripada tidak ada sama sekali,” ujar Nanang.
Ia menjelaskan, saat ini Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung memiliki 269 anggota yang seluruhnya merupakan putra daerah Kabupaten Batu Bara. Para anggota tersebut telah bertahun-tahun bekerja sebagai tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.
Melihat kondisi tersebut, Nanang meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja bongkar muat yang berada di bawah naungan Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung.
Selain persoalan kesejahteraan pekerja, Nanang juga menyoroti adanya wacana pembentukan koperasi TKBM baru di Pelabuhan Kuala Tanjung. Menurutnya, langkah tersebut tidak dibenarkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia menilai kehadiran koperasi baru justru berpotensi memperburuk kondisi para pekerja yang sudah ada. Dengan kesempatan kerja yang hanya sekitar tujuh hari setiap bulan, pembagian pekerjaan kepada koperasi lain dinilai akan semakin mengurangi pendapatan para anggota yang saat ini sudah rendah.
Nanang mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pekerja bongkar muat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pelabuhan.
Karena itu, ia mengingatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), DPRD Kabupaten Batu Bara, serta Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Kuala Tanjung.
Menurutnya, kebijakan yang membuka peluang masuknya pihak lain untuk mengelola pekerjaan bongkar muat dikhawatirkan akan memicu gesekan sosial karena dianggap mengambil lapangan pekerjaan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan ratusan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung. (SH).


