Tebing Tinggi, Infojurnalis.com – Bantuan beras premium bagi keluarga kurang mampu mulai disalurkan Pemerintah Kota Tebing Tinggi secara serentak di seluruh kelurahan pada Jumat (10/7/2026). Untuk memastikan penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran, Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, turun langsung meninjau proses distribusi di Kantor Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, dan Kantor Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan.
Bantuan beras tersebut merupakan program Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang belum menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Dalam peninjauan itu, Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik, Plt. Kepala Dinas Sosial Tigahara Hasibuan, serta para camat dan lurah.
Selain memantau jalannya distribusi, Wali Kota juga berdialog langsung dengan warga penerima manfaat. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mendengar kondisi perekonomian masyarakat sekaligus memastikan bantuan diterima oleh warga yang berhak.
Wali Kota Tebing Tinggi menegaskan program bantuan beras ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang telah masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), namun belum memperoleh bantuan dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu, Pemko Tebing Tinggi mengalokasikan bantuan beras premium sebanyak 5 kilogram untuk masing-masing dari 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus mengurangi beban pengeluaran keluarga. Program ini juga menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor sosial.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, Tigahara Hasibuan, menjelaskan bahwa pelaksanaan program mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Tahun Anggaran 2026 serta Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/755 Tahun 2026 tentang Penetapan Alokasi dan Penerima Bantuan Pangan melalui Program Beras bagi Keluarga Kurang Mampu Tahun 2026.
Ia mengatakan setiap Keluarga Penerima Manfaat akan menerima beras premium sebanyak 5 kilogram pada setiap tahap penyaluran. Program tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap, dengan tahap pertama dimulai pada 10 Juli 2026 secara serentak di seluruh kelurahan di Kota Tebing Tinggi.
Tigahara juga memaparkan bahwa total penerima bantuan mencapai 10.000 KPM yang tersebar di lima kecamatan. Kecamatan Rambutan menjadi wilayah dengan penerima terbanyak, yakni 2.302 KPM, disusul Kecamatan Padang Hilir sebanyak 2.220 KPM, Kecamatan Bajenis 2.044 KPM, Kecamatan Padang Hulu 1.960 KPM, dan Kecamatan Tebing Tinggi Kota sebanyak 1.474 KPM.
Menurut Tigahara, program bantuan pangan tersebut bertujuan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan kebutuhan pangan yang didanai Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Di akhir kegiatan, Tigahara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses distribusi. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan selama pelaksanaan di lapangan.
Secara keseluruhan, penyaluran bantuan beras tahap pertama di sejumlah kelurahan berlangsung aman, tertib, dan lancar. (Supriadi Gugun).
Sumber: Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.


