Medan, Infojurnalis.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu (AMSUB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Rabu (8/7/2026). Massa mendesak agar perkara David Chandra yang telah divonis 12 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali dibuka melalui proses hukum yang berlaku.
Aksi diawali dengan long march menuju gerbang utama PT Medan. Setibanya di lokasi, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait putusan terhadap terdakwa David Chandra yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Dalam orasinya, M. Rasid Ridho menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh. Salah satunya adalah rekaman CCTV rumah yang menurutnya tidak dibuka dalam persidangan.
Ridho juga mempertanyakan logika perkara tersebut. Menurutnya, seseorang yang diduga melakukan pembunuhan justru membawa korban untuk mendapatkan pertolongan medis. Ia menduga terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.
Selain itu, Ridho menyampaikan dugaan adanya pelanggaran kode etik, kesalahan penerapan hukum, serta hilangnya objektivitas dalam putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman kepada David Chandra.
Kuasa hukum David Chandra dari Benson Gurusinga, S.H., M.H., and Partners menyatakan pihaknya mengapresiasi respons Pengadilan Tinggi Medan terhadap aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Menurutnya, mekanisme pemeriksaan kembali perkara telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Benson menjelaskan, hingga saat ini berkas memori banding masih berada di PN Medan sehingga belum diterima oleh PT Medan. Karena itu, proses pemeriksaan di tingkat banding belum dapat dilakukan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal penanganan perkara, kasus David Chandra mengarah pada dugaan penganiayaan berat berdasarkan hasil penyidikan maupun keterangan para saksi. Namun, putusan majelis hakim justru menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara pembunuhan.
Menurut Benson, jaksa penuntut umum mengajukan tiga dakwaan, yakni perampasan nyawa, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan penyekapan. Pihaknya berharap apabila seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti, maka David Chandra dapat dibebaskan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Medan Hendry Tobing, S.H., menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia menyebut partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum merupakan hal yang baik sepanjang dilakukan sesuai ketentuan.
Hendry menjelaskan, perkara Nomor 26 atas nama David Chandra hingga kini belum diterima oleh PT Medan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), proses administrasi masih berlangsung di PN Medan sebelum berkas dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut juga belum teregister di PT Medan. Karena itu, hingga saat ini belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara pada tingkat banding.
Lebih lanjut, Hendry menerangkan bahwa berdasarkan KUHAP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan memeriksa kembali saksi yang telah maupun belum didengar apabila terdapat permintaan yang dituangkan secara jelas dalam memori banding.
Namun, apabila permintaan pemeriksaan ulang saksi tidak dicantumkan dalam memori banding, maka Pengadilan Tinggi tidak dapat melaksanakan pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (Rasum).


