HGU PT Cinta Raja Disorot, Warga Pamah Pertanyakan Status 184 Hektare Lahan

Sergai, Infojurnalis.com – Puluhan warga Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mengadukan persoalan lahan yang mereka perjuangkan kepada PT Cinta Raja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai dan Komisi A DPRD Sumatera Utara, Kamis (02/07/2026).

HGU PT Cinta Raja menjadi fokus utama aspirasi masyarakat. Di depan Kantor BPN Sergai, warga membentangkan berbagai poster berisi tuntutan dan harapan agar persoalan lahan yang mereka klaim dapat memperoleh kepastian dan penyelesaian.

Pada waktu yang sama, Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara bersama rombongan sedang melakukan kunjungan ke BPN Sergai. Kunjungan tersebut berkaitan dengan agenda mediasi sengketa tanah di Kecamatan Sipispis antara masyarakat Nagur Bolag dan PT Bridgestone.

Warga Desa Pamah yang disebut sebagai keturunan Raja Naik Silangit Bantu Saragih hadir didampingi penasihat hukum Maspriadi Girsang, S.H., Rustam Efendi, S.H., dan Yudi, S.H., M.H. Mereka menyampaikan sejumlah temuan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dipermasalahkan.

HGU seluas 184 hektare tersebut dinilai menyimpan kejanggalan. Bantu Saragih menjelaskan bahwa sebelumnya masyarakat menduga lahan itu tidak memiliki HGU. Namun setelah mengajukan permohonan informasi ke Jakarta, mereka diarahkan untuk berkoordinasi dengan BPN Serdang Bedagai karena objek lahan berada di wilayah tersebut.

Menurut Bantu Saragih, berdasarkan surat yang diterima dari BPN Sergai, lahan tersebut tercatat sebagai HGU Nomor 3 atas nama PT Cinta Raja dengan ejaan lama. Akan tetapi, pihaknya juga menemukan adanya HGU Nomor 5 atas nama PT. Cinta Raja dengan ejaan baru.

Pt

Perbedaan data HGU tersebut menjadi pertanyaan masyarakat. Mereka mempertanyakan HGU yang sebenarnya berlaku atas lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

“Yang menjadi pertanyaan kami, HGU mana yang sebenarnya berlaku atas lahan tersebut. Mengapa ada perbedaan antara HGU Nomor 3 dan Nomor 5,” kata Bantu Saragih.

Menanggapi aspirasi warga, Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Usman Jakfar, meminta masyarakat menyampaikan laporan secara resmi kepada DPRD Sumut agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Usman Jakfar menyatakan DPRD Sumut akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang lengkap dan jelas.

Sementara itu, Kepala BPN Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, menjelaskan bahwa kedatangan warga berkaitan dengan konflik HGU antara masyarakat dan PT Cinta Raja.

Menurut Roni, permasalahan tersebut menyangkut lahan yang saat ini berada dalam wilayah HGU yang dikelola PT Cinta Raja. Di sisi lain, masyarakat mengklaim sebagian lahan tersebut merupakan milik mereka dan meminta agar area yang diklaim dikeluarkan dari kawasan HGU.

Hingga kini, persoalan HGU PT Cinta Raja dan klaim lahan masyarakat Desa Pamah masih menjadi perhatian berbagai pihak serta menunggu tindak lanjut dari instansi terkait. (Rasum).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news