Kemenko Polkam Tegas Dorong Sinergi Hadapi Lonjakan Kejahatan dan Kekerasan Perempuan-Anak

Bogor — Kemenko Polkam menyoroti lonjakan signifikan angka kejahatan konvensional serta masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam Rapat Koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Bogor, Jumat (27/02/2026).

Lonjakan Kejahatan menjadi perhatian serius karena sepanjang 2025 terjadi kenaikan lebih dari 13 ribu kasus dibanding tahun sebelumnya. Namun, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan justru menurun hampir 4 ribu kasus. Data 2026 mencatat 81.166 kasus kejahatan dengan tingkat penyelesaian perkara yang masih rendah.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Wahyu Imam Santoso, Kepala Bidang Penanganan Kejahatan Konvensional. Ia menegaskan perlunya penguatan strategi pencegahan serta peningkatan efektivitas penegakan hukum secara terpadu.

Menurut Wahyu, jenis kejahatan yang mendominasi meliputi kecelakaan lalu lintas, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, penipuan, dan pencurian biasa. Kawasan metropolitan masih menjadi episentrum kasus. Namun, beberapa wilayah di Indonesia Timur menunjukkan lonjakan persentase yang signifikan.

Kemenko

Strategi Berbasis Data dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab peningkatan kasus tersebut. Wahyu menekankan perlunya pemetaan kerawanan secara berkala serta optimalisasi dukungan personel dan sarana prasarana agar penanganan lebih efektif dan responsif.

Selain kejahatan konvensional, rapat juga membahas tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data 2025 mencatat lebih dari 21 ribu kasus, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk yang paling dominan. Lingkungan rumah tangga masih menjadi lokasi terbanyak terjadinya kekerasan.

Wahyu menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan persoalan sektoral semata. Dampaknya dinilai berjangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia, sehingga memerlukan sinergi lintas kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.

Rapat tersebut juga mendorong percepatan pembentukan dan penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh daerah. Implementasi regulasi yang berlaku diharapkan dapat memastikan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan.

Kemenko

Koordinasi ini melibatkan perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Intelijen Negara.

Melalui sinergi yang lebih solid dan pendekatan berbasis data, pemerintah berharap respons terhadap dinamika kejahatan yang semakin kompleks, termasuk pergeseran kejahatan berbasis digital, dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. (Red/Rel).

 

Sumber: Kemenko Polkam RI.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news