Posyandu Sergai Perkuat 6 SPM, Desa Kota Pari Raih Prestasi

Medan, Infojurnalis.com – Posyandu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, terus didorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat melalui penerapan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam upaya tersebut, Desa Kota Pari berhasil meraih Juara Harapan III Kategori Desa Posyandu 6 SPM Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.

Penguatan transformasi Posyandu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) Tim Penggerak (TP) Posyandu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (5/11/2026).

Raker tersebut dihadiri Ketua TP Posyandu Kabupaten Sergai, Ny. Rosmaida Darma Wijaya. Kegiatan dipimpin Ketua TP Posyandu Provinsi Sumatera Utara, Ny. Kahiyang Ayu Bobby Nasution, yang diwakili Wakil Ketua, Ny. Hj. Titiek Sugiarti.

Pertemuan ini membahas penguatan pelaksanaan transformasi Posyandu agar mampu memberikan pelayanan dasar yang lebih luas, terpadu, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Pengurus TP Posyandu Pusat, Yudhi Timor Bimo Prakoso, menjelaskan bahwa Posyandu memiliki peran strategis sebagai penghubung masyarakat dengan berbagai layanan pemerintah.

Menurutnya, fungsi Posyandu tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak. Posyandu juga berperan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, menghubungkan warga dengan layanan pemerintah, serta membantu memastikan pelayanan dasar dapat diakses secara langsung.

Transformasi Posyandu mencakup tiga aspek utama, yaitu pelayanan, kelembagaan, dan pembinaan.

Adapun enam bidang SPM yang menjadi cakupan pelayanan Posyandu meliputi:

  1. Bidang kesehatan.
  2. Bidang pendidikan.
  3. Bidang pekerjaan umum.
  4. Bidang perumahan rakyat.
  5. Bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
  6. Bidang sosial.

Melalui perluasan tersebut, Posyandu diharapkan menjadi wadah pelayanan masyarakat yang lebih terintegrasi, sehingga kebutuhan dasar warga dapat ditangani melalui koordinasi berbagai sektor.

Sp

Desa Kota Pari Raih Juara Harapan III Tingkat Sumut

Di tengah penguatan transformasi Posyandu, Kabupaten Sergai juga mencatatkan prestasi melalui Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin. Desa tersebut berhasil meraih Juara Harapan III Kategori Desa Posyandu 6 SPM Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap upaya pemerintah desa, kader Posyandu, dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar yang terintegrasi di tingkat desa.

Ketua TP Posyandu Kabupaten Sergai, Ny. Rosmaida Darma Wijaya, menyampaikan bahwa transformasi Posyandu merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat.

Ia berharap seluruh Posyandu di Kabupaten Sergai dapat mengembangkan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mencakup enam bidang SPM.

“Melalui program ini, kita ingin Posyandu di Kabupaten Sergai semakin berkembang dan mampu memberikan pelayanan yang lebih luas, terpadu, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Tentunya, hal ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari pemerintah daerah, pemerintah desa, para kader, serta seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Rosmaida juga berharap prestasi Desa Kota Pari dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk terus meningkatkan pengelolaan dan kualitas pelayanan Posyandu.

Menurutnya, penghargaan bukanlah tujuan utama. Hal yang lebih penting adalah memastikan Posyandu benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.

“Penghargaan yang diraih Desa Kota Pari merupakan suatu kebanggaan sekaligus motivasi bagi kita semua. Namun, yang paling utama bukan hanya penghargaan, melainkan bagaimana keberadaan Posyandu benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat. Kita berharap seluruh Posyandu di Sergai dapat terus berbenah, berinovasi, dan meningkatkan kualitas pelayanannya,” tambahnya.

Transformasi Posyandu tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi ini memperluas cakupan pelayanan Posyandu melalui enam bidang SPM.

Turut mendampingi Rosmaida dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sergai, Nina Deliana Hutabarat, serta sejumlah kader Posyandu Kabupaten Sergai. (Rasum).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news