Perubahan APBD Sungai Penuh 2026 Disetujui DPRD

Sungai Penuh, Infojurnalis.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026 disetujui seluruh fraksi DPRD dalam rapat paripurna, Rabu malam (30/09/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, serta jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.M., didampingi Wakil Ketua Hardizal, S.Sos., M.H., dan Wakil Ketua II Emrizal, S.Pt.

Turut hadir anggota DPRD, Sekretaris Daerah Alpian, staf ahli, asisten, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Dalam rapat tersebut, setiap fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Sungai Penuh, atas proses pembahasan Ranperda tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Sungai Penuh, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, dan pemikiran dalam membahas Ranperda ini,” ujar Alfin.

Menurut Alfin, berbagai saran, masukan, dan koreksi yang diberikan DPRD menjadi bahan dalam penyempurnaan tata kelola keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Setelah Ranperda Perubahan APBD disetujui, Alfin berharap seluruh perangkat daerah segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.

Ia juga meminta pelaksanaan program tetap memperhatikan kualitas agar kegiatan yang telah direncanakan dapat dijalankan sesuai ketentuan. (Red/Rel).

Sumber: Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news